Jika ayah memperoleh gaji tiap bulannya Rp. 4.500.000 dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 3.500.000 . Jika pajak penghasilan (PPh) gaji ayah sebesar 10% berapakah gaji yg akan diterima oleh ayah setiap bulannya?
Jawaban:
dik : jika ayah memperoleh gaji rp 4.500.00 dengan menghasilkan tidak kena pajak sebesar rp 3.500.000
dit : berapakah gaji yang akan diterima ayah setiap bulan
dij : 4.500.000 + 3.500.000 × 10%
8.000.000×10%
800.000
jadi : gaji yang akan diterima oleh ayah adalah 800.000
semoga membantu
[answer.2.content]